JAKARTA, Quarta.id– Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkap adanya gerakan yang meminta sejumlah rektor perguruan tinggi membuat pernyataan dukungan kepada Presiden Jokowi.
Hal tersebut menurutnya terjadi setelah puluhan perguruan tinggi se- Indonesia mengeluarkan petisi yang dipicu oleh pelanggaran etik dan ketidaknetralan aparat pemerintah dalam pemilu.
“Beberapa rektor di perguruan tinggi lain didekati agar membuat statement (ada yang langsung direkam oleh petugas),” ungkap Mahfud melalui akun X (Twitter) @mohmahfudmd, Selasa (6/2/2024).
BACA JUGA: IPB Ikut Kritik Jokowi: Pemimpin Nasional Harus Junjung Etika dan Moral
Pernyataan yang diminta kepada rektor yakni, pertama, mengapresiasi kepemimpinan Jokowi seperti dalam penanganan Covid-19.
Kedua, menyatakan bahwa Pemilu 2024 berjalan baik. Ketiga, menyatakan bahwa sekelompok orang tak bisa memaksakan kehendak kepada rakyat.
“Ada rektor-rektor yang langsung diminta membuat video template text yang sudah disiapkan lalu diviralkan, ada juga rektor yang tak mau melakukannya dan menolak terang-terangan,” paparnya.
BACA JUGA: Ganjar dan Anies Kompak Goreng Isu Bansos Saat Debat, Menyindir Jokowi?
Mantan Menkopolhukam ini menutup cuitannya dengan mengajak semua pihak mewujudkan demokrasi yang sehat di pemilu ini.
“Mari bangun Indonesia ini dengan demokrasi yang bermartabat,” tandasnya.
Sejak sepekan lalu gelombang kritik kepada Presiden Jokowi terus bermunculan. Para guru besar dan civitas akademika dari puluhan perguruan tinggi meminta agar Jokowi dan aparat negara menjunjung tinggi moral dan etika di pemilu ini.
BACA JUGA: Pengamat BRIN: Jika Kritik Akademisi Belum Bikin Gawat Kekuasaan, Jokowi Tetap Cuek
Gerakan kampus muncul menyusul banyaknya dugaan ketidaknetralan Presiden Jokowi di pilpres, di antaranya kasus dugaan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Selain itu pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak di pemilu, hingga penggunaan bansos yang ditengarai ditunggangi untuk keuntungan elektoral pasangan calon tertentu.