BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Hasil Uji Lab Buktikan Kandung Bahan Ini

Bakti M. Munir
Roti Okko ditarik dari peredaran menyusul hasil temuan BPOM terkait kandungan  natrium dehidroasetat yang tidak sesuai kompisisi. (Foto: PT Abadi Rasa Food)
Roti Okko ditarik dari peredaran menyusul hasil temuan BPOM terkait kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai kompisisi. (Foto: PT Abadi Rasa Food)

JAKARTA, Quarta.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produksi roti Okko dan memerintahkan agar produk ditarik dari peredaran.

Hal ini terkait temuan kandungan bahan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi.

BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, Jawa Barat, pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.  

BACA JUGA: BPOM Gencar Tertibkan Peredaran Skincare Etiket Biru, Apa Risikonya bagi Kesehatan?

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” demikian bunyi penjelasan publik BPOM dikutip di laman bpom.go.id, Rabu (24/7/2024).

Hasil pengujian BPOM terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

BACA JUGA: Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca pada 2021, BPOM Buka Suara soal Kasus Pembekuan Darah

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM dalam penjelasannya.

Sementara itu, pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat,  dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

BACA JUGA: Berantas Barang Impor Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas

BPOM menyebut terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM,” tandas BPOM dalam penjelasannya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *