Tiga Hakim MK Juga Dissenting Opinion pada Putusan MK yang Menolak Permohonan Ganjar- Mahfud

Al-Qadri Ramadhan
Pasangan Calon Nomor Ururt 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti sidang putusan sengketa PIlpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),, Jakarta, Senin (22/4/2024) (Foto: X/@OfficialMK)
Pasangan Calon Nomor Ururt 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti sidang putusan sengketa PIlpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),, Jakarta, Senin (22/4/2024) (Foto: X/@OfficialMK)

JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Pada sidang sebelumnya, MK juga menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Bacakan Dissenting Opinion, Saldi: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang:

Sebagaimana putusan atas permohanan pasangan Anies-Muhaimin, dalam Putusan ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dissenting opinion ini mengandung makna bahwa penolakan MK terhadap permohonan dua pasangan calon diputuskan tidak dengan suara bulat atau musyawarah mufakat oleh delapan hakim konstitusi.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. Dijelaskan, ada banyak kesamaan gugatan antara kedua Pemohon karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

MK menyebut dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe Presiden Joko Widodo dan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres yang dianggap cacat hukum karena tanpa melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *