JAKARTA, Quarta.id– Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor bodong sebanyak 675 unit.
Dari barang bukti diketahui, total sebanyak 20.000 kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan pada 29 Januari 2024.
BACA JUGA: Tiga Bulan Pertama 2024, Transaksi Judi Online Sudah Capai Rp100 Triliun
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7/2024) dikutip di laman humas.polri.go.id.
Penemuan ratusan kendaraan ini berbeda-beda, tersebar di enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya kendaraan akan dikirim ke lima negara, sebagaimana yang telah dikirim sebelumnya. Kelima negara itu yakni Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria.
Dijelaskan, penemuan di tempat kejadian perkara (TKP) Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebanyak 53 unit sepeda motor. Terdapat pula copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3.
BACA JUGA: Judi Online Sebabkan Gangguan Mental Serius? Ini Kata Ahli
Sedangkan TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, ditemukan sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit, dan TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, serta pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit.
Adapun TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, ditemukan sepeda motor 50 unit, dan TKP Cihampelas, Jawa Barat, ditemukan sepeda motor 48 unit.
BACA JUGA: Anak Kerap Saksikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ini Pengaruh Buruknya di Masa Depan
Bareskrim kini menetapkan tujuh orang tersangka dengan berbagai peran.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
BACA JUGA: Pemerintah Ancam Platform Digital dan Penyelenggara Internet Terkait Judi Online
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan.
Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.