JAKARTA, Quarta.id- Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Prabowo dan Gibran dilantik melalui Sidan Paripurna MPR di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Kedua pasangan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden setelah memenangi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 pada 14 Februari lalu.
BACA JUGA: Prabowo Bentuk Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Calon Kuat Menteri
Pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan ini sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Prabowo dan Gibran secara bergantian mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Prabowo membacakan sumpah.
BACA JUGA: Respons Cuti Massal Hakim yang Tuntut Perbaikan Gaji, Prabowo Sampaikan Komitmen Ini
Gibran pun mengucapkan sumpah yang sama. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujarnya.
Prabowo dan Gibran lantas menandatangani berita acara pelantikan.
Di pilpres lalu Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.