Protes Gaji dan Tunjangan Tak Naik, Ribuan Hakim Gelar Cuti Bersama Mulai Hari Ini

Al-Qadri Ramadhan
Soldaritas Hakim Indonesia (SHI) menyerukan aksi cuti bersama kepada para hakim. (Foto: Instagram SHI)
Soldaritas Hakim Indonesia (SHI) menyerukan aksi cuti bersama kepada para hakim. (Foto: Instagram SHI)

JAKARTA, Quarta.id– Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memulai aksi cuti bersama sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik selama 12 tahun.

Aksi cuti bersama yang juga diistilahkan “mogok” massal ini dilakukan mulai hari ini, Senin (7/10) dan akan berlangsung hingga Jumat (11/10/2024).  

BACA JUGA: Dissenting Opinion, Hakim Enny: Bansos dari Presiden Jokowi Ciptakan Ketidaksetaraan dalam Pemilu

SHI mengklaim aksi cuti bersama ini melibatkan ribuan hakim di berbagai tingkat peradilan di seluruh Indonesia.

Hari ini perwakilan SHI melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan utama, di antaranya Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi keresahan para hakim.

BACA JUGA: Tiga Hakim MK Juga Dissenting Opinion pada Putusan MK yang Menolak Permohonan Ganjar- Mahfud

Dalam siaran pers sebelumnya, SHI memaparkan alasan mereka melakukan gerakan cuti bersama.

Satu di antaranya nilai tunjangan yang layak harus diperhitungkan dengan adil berdasarkan kebutuhan dasar yang wajar bagi seorang hakim dan keluarganya.

“Penetapan nilai harus mempertimbangkan faktor inflasi dan biaya hidup di daerah. Tunjangan rumah dinas harus dihitung berdasarkan standar layak hunian yang terjaga keamanannya dan memperhitungkan harga sewa rumah di daerah tempat hakim bertugas,” ujar SHI dikutip melalui Instagram.

BACA JUGA: Hakim Arief: Presiden Jokowi Terang-terangan Tidak Netral, Harusnya Pemungutan Suara Ulang

Begitu juga tunjangan transportasi harus mencakup biaya operasional kendaraan yang layak, serta tunjangan kesehatan yang sesuai dengan biaya akses fasilitas kesehatan yang memadai.

“Kami menuntut agar nilai tunjangan ini ditetapkan berdasarkan studi komprehensif yang memastikan setiap hakim dapat hidup dengan layak dan terjamin dalam menjalankan tugasnya,” demikian pernyataan SHI.

SHI juga merespons pernyataan pemerintah yang mengusulkan menaikkan gaji pokok hakim sebesar 8-15% dan tunjangan 45-70%.

“Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” demikian pernyataan SHI di Instagram SHI, Minggu (7/10/2024).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *