Pemerintah Siapkan Aturan Layanan KIP Digital untuk Penyandang Disabilitas

Ahmad Riyadi
Ilustrasi layanan berbasis digital. (Foto: unsplash.com/Rodion Kutsaiev)
Ilustrasi layanan berbasis digital. (Foto: unsplash.com/Rodion Kutsaiev)

JAKARTA, Quarta.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyiapkan pengaturan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas. 

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Hasyim Gautama menyatakan pengaturan ini merupakan upaya meningkatkan inklusi akses digital bagi seluruh kelompok, termasuk disabilitas.

“Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo ini sangat penting agar memudahkan  penyandang disabilitas ketika mengakses layanan komunikasi dan informasi berbasis digital,” jelasnya dalam Konsultasi Publik RPM Kominfo tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, di Surabaya, Jumat (05/07/2024) dikutip dari kominfo.go.id.

BACA JUGA: KONEKIN dan HMM Rangkul Penyandang Disabilitas, Rayakan Hari Persaudaraan Manusia Sedunia

Direktur Hasyim Gautama menekankan penyusunan aturan ini merupakan upaya melibatkan semua pihak dan memberikan kesempatan yang sama untuk mengakses semua konten digital yang ada di internet.

“Sehingga kita tidak meninggalkan satu orang pun dalam proses transformasi digital ini. No one left behind, begitu. Jadi inklusi seluruh masyarakat, dimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.

Direktur TKKKP Ditjen IKP menjelaskan pengaturan dalam RPM Layanan KIP bagi Penyandang Disabilitas  mengacu pada standar internasional ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG).

BACA JUGA: Jelang Satu Dekade Indonesia Rare Disorders (IRD): Sopport System Penyandang Kelainan Langka di Indonesia

“Standar itu menjadi best practice dunia internasional. Kominfo tidak membuat standar sendiri, supaya bisa comparable dan sudah dikompilasi dari sekian tahun pengalaman orang dan expert internasional,” tuturnya.

Dengan demikian, Direktur Hasyim Gautama berharap akan dapat mudah diimplementasikan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Sehingga nanti dalam implementasinya, bagi kementerian, lembaga atau pemda dalam membuat regulasi itu akan lebih mudah, dan juga dari sisi pengguna akan lebih mudah, lebih nyaman menggunakan layanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tak Hanya Inggris dan Amerika Serikat, Indonesia Mulai Akomodasi Difabel pada Rekrutmen Anggota Kepolisian

Menurut Direktur TKKKP Ditjen IKP, konsultasi publik ditargetkan untuk mendapat masukan dan saran dalam penyempurnaan pengaturan, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas. 

“Ini luar biasa sekali pertemuan hari ini, (untuk) mendapatkan banyak masukan, banyak saran, baik dari sisi teknis, dari para penyerang disabilitas secara langsung, sebagai pengguna akhir, sebagai pemanfaat akhir dari nantinya implementasi dari Peraturan Menteri ini,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo menargetkan penyusunan RPM tuntas pada tahun 2024. Setelah konsultasi publik, RPM Kominfo ini akan dibahas dan diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga dan konsultasi publik lewat website kominfo.go.id.

BACA JUGA: Munas Perempuan 2024 di Bali, Wadah Perjuangkan Aspirasi Kaum Difabel dan Kelompok Marginal

“Saya kira tidak ada halangan, karena isunya sudah diketahui Komisi Nasional Disabilitas, dan kami berharap beberapa minggu ke depan akan bisa tuntas,” ujarnya.

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *