JAKARTA, Quarta.id– Ratusan pasangan calon (paslon) kepala daerah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa pilkada ini diajukan oleh paslon dari berbagai wilayah, baik pilkada gubernur, bupati, maupun wali kota.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Ditolak, MK Kebanjiran Permohonan Sengketa
Berdasarkan aturan, Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
Lantas, bagaimana mekanisme dan proses persidangan di MK? Berikut ini tahapan persidangan dikutip di laman mkri.id.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
BACA JUGA: Hasil Pilgub Jateng dan Jatim Digugat ke MK, Andika Perkasa dan Risma Daftarkan Gugatan
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, 264 ASN Dijatuhi Sanksi karena Langgar Netralitas
Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
BACA JUGA: Deretan Artis Papan Atas Kalah di Pilkada 2024, Ada Kris Dayanti dan Vicky Shu
Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman mkri.id hingga Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 04.42 WIB, MK menerima sebanyak 275 permohonan PHP Kada dari pasangan calon (paslon).
Dari 275 permohonan yang masuk, sebanyak 132 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 143 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
BACA JUGA: Quick Count: Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Jakarta, Berpeluang Menang 1 Putaran
Dari 275 permohonan itu terdiri dari 15 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 213 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.