Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti KRIS, Ini Penjelasannya di Perpres Baru

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bukti kepesertaan di BPJS Kesehatan. (Foto: Quarta.id)
Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bukti kepesertaan di BPJS Kesehatan. (Foto: Quarta.id)

JAKARTA, Quarta.id- Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus. Kini tidak ada lagi pembedaan antara kelas 1,2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap. Ketiga kelas tersebut dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Peleburan kelas BPJS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas  Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (8/5/2024).

KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.  Hal ini diatur berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

BACA JUGA: Lebih 50 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Pengamat Tawarkan Solusi Ini

Selama proses pentahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan. Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS nantinya akan diatur lagi dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes).

Apa itu KRIS?

Pada pasal 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dijelaskan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS.

Penerapan KRIS bertujuan menyederhanakan kelas rawat inap. Nantinya tidak ada lagi pembedaan kelas pada ruang perawatan pada setiap pengguna BPJS Kesehatan.

Pengguna BPJS nanti mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat  tempat tidur.  Adapun ruang perawatan yang disediakan rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK, Pengamat: Orang Cari Kerja Jangan Malah Dipersulit

Penerapan KRIS menggantikan model kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan. Tunuannya adalah agar kehadiran BPJS kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan

Nantinya setiap rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menyediakan ruang perawatan yang sesuai standar yangt ditetapkan di Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

BACA JUGA: Peringatan! Mulai Besok Syarat Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Melalui Pasal 46A (1) disebutkan, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar adalah sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur; j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

 l. outlet oksigen

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *