JAKARTA, Quarta.id– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausiyah untuk umat Islam di Tanah Air.
Tausiyah tersebut diterbitkan Jumat (5/4/2024) melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Berikut 10 poin Tausiyah yang disampaikan MUI:
Pertama, Islam hendaknya terus menjaga bahkan meningkatkan konsistensi semangat ibadah Ramadan yakni berpuasa, melaksanakan salat Tarawih, dan beritikaf, serta memperbanyak membaca kitab suci Alquran, bersedekah, serta memperbanyak doa untuk diri sendiri dan bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Pemudik Membeludak, Tiket Ferry Merak-Bakauheni Sold Out untuk Jadwal sampai 8 April 2024
Kedua, MUI mengimbau umat Islam yang sedang dalam perjalanan mudik lebaran dan telah memenuhi usia wajib ibadah (mukallaf) agar tetap memenuhi kewajiban ibadah puasa Ramadan dan ibadah salat wajib sesuai tuntunan agama.
Namun, bagi yang telah memenuhi ketentuan, diperbolehkan untuk mengambil keringanan (rukhshah), misalnya tidak berpuasa tapi wajib menggantinya (qadha) di hari lain di luar Ramadan.
Poin ketiga, MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa lebaran hukumnya wajib untuk menjamin hak publik.
BACA JUGA: Mudik Pakai Kendaraan Listrik, Hati-hati Risiko Ini jika Gunakan Kapal Penyeberangan
Hak publik tersebut antara lain berupa tersedianya fasilitas dan layanan perjalanan masa lebaran yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan dan anak.
Hal itu seperti terpenuhinya kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun nontol yang laik guna, stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak, gas, atau listrik, tempat peristirahatan (rest area) beserta tempat ibadah yang memadai, dan ketercukupan tenaga keamanan (security).
Sehingga, kehadiran negara betul-betul dirasakan oleh rakyat di momen sakral perayaan hari besar keagamaan. Kaidah fiqhiyah menyebutkan,
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus diorientasikan kepada prinsip maslahat”.
BACA JUGA: Memilih Tidur dalam Mobil Saat Perjalanan Mudik, Amankah?
Selain itu, pemerintah dan penyedia layanan publik di masa lebaran juga berkewajiban membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah.
Keempat, MUI mengimbau, dalam aktivitas perjalanan mudik dan balik lebaran, para pemudik hendaknya mematuhi hukum dan peraturan berlalu-lintas serta bertenggang rasa dengan sesama pengguna jalan lainnya.
Hal ini sebagai cerminan akhlah orang muslim di jalan raya sebagai bentuk syiar akhlak mulia (akhlaqul karimah) yang diajarkan agama Islam. Hal ini sebagaimana Firman Allah Swt:
وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا
Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS Al-Isra [17]: 37).
BACA JUGA: Libur Lebaran Idulfitri, MRT Beroperasi dari Pukul 05.00 hingga 24.00
Kelima, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menjadikan momentum bulan suci Ramadan sebagai hikmah kehidupan (wisdom of life) sekaligus madrasah (school) untuk cerdas saling menahan diri.
Sebagaimana makna puasa (shaum) adalah menahan diri (al-Imsak) dari perbuatan dosa agar menjadi pribadi yang beriman dan mulia. Apalagi bangsa Indonesia sedang menjalani tahapan akhir dalam Pemilu Serentak 2024 berupa mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka, Mahkamah Konstitusi hendaknya konsisten menjaga asas netralitas, adil, profesional, dan transparan agar Pemilu 2024 menghasilkan pemimpin nasional yang berdiri kokoh di atas hukum konstitusional,” sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Terapkan Sistem One Way di Tol Trans Jawa, Ini Jadwal Pemberlakuannya
Keenam, hikmah Ramadan seyogianya melahirkan generasi bangsa Indonesia yang semakin mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan diri dan golongan.
Selain itu, mengedepankan kerukunan dan harmoni di atas nafsu pertentangan dan permusuhan (al-’adawah wal baghdha’); meneladankan gaya hidup sederhana, menjauhi perilaku pamer kekayaan (flexing) dan hedon; menjauhi gaya hidup ribawi dan berlebih-lebihan (al-israf) dan tidak halal.
Ketujuh, zakat fitrah adalah kewajiban syariat yang harus ditunaikan agar ibadah puasa Ramadan diterima Allah SWT.
Sedangkan zakat Mal bertujuan untuk membersihkan harta umat Islam yang wajib dikeluarkan bila sudah sampai dalam hitungan satu tahun (haul) dan jumlah kadarnya (nishab).
BACA JUGA: Marak Isu Kurma Asal Israel, BPS Ungkap 4 Negara Pemasok Terbesar untuk Indonesia
Kedelapan, perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M hendaknya dijadikan syiar keislaman yang penuh rahmat dan kesyukuran. MUI mengimbau agat malam Idul Fitri untuk di hidupkan melalui aktivitas silaturahim, takbir keliling, kreativitas arak-arakan, menggemakan takbir di masjid, mushalla, dan rumah setiap muslim.
Kesembilan, MUI menghimbau khatib untuk menyampaikan materi khutbah Idul Fitri yang bermuatan penguatan keimanan dan nilai-nilai persaudaran sesama umat Islam.
Kesepuluh, saat ini masih terjadi kekerasan, agresi, teror, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di tingkat global.
BACA JUGA: Indonesia Kecam Penembakan Warga Palestina oleh Tentara Israel Saat Antre Bantuan Makanan di Gaza
Akibatnya umat Islam dan rakyat di banyak kawasan mengalami krisis kemanusiaan seperti kesulitan bahan kebutuhan pokok, obat-obatan, dan terganggunya proses belajar-mengajar dan pembangunan.
Maka, MUI mengimbau agar umat Islam Indonesia dan juga dunia ikut mendoakan dan membantu melalui donasi kemanusiaan untuk meringankan beban masalah yang dihadapi oleh saudara-saudara muslim dan rakyat tak berdosa di kawasan konflik tersebut.