JAKARTA, Quarta.id– Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Fakta Penyebab Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia
Masyarakat mengurus SKCK di kantor kepolisian sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang pernah dilakukan. Biasanya, SKCK diperlukan untuk dilampirkan dalam dokumen melamar kerja.
Ada enam kepolisian daerah (Polda) di Indonesia yang wilayahnya menjadi lokasi uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengurus SKCK.
Polda tersebut, yakni Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Bali, dan Papua Barat.
BACA JUGA: Mantan Direktur WHO Ini Imbau Debat Capres Angkat Topik Penyakit Menular Terabaikan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan, tidak seharusnya kewajiban menjadi peserta BPJS menjadi prasyarat dalam pelayanan publik.
Meski kebijakan tersebut disebutnya baik dalam rangka mendorong masyarakat mendapat pelayanan kesehatan melalui JKN, namun kondisi riil masyarakat saat ini juga mesti dipahami.
“Suasana kebatinan masyarakat juga harus jadi perhatian. SKCK itu kan dipakai untuk mengurus pekerjaan. Nanti jadinya malah tidak jadi bekerja karena terhambat aturan itu,” ujarnya kepada Quarta.id, Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA: Program Kerja Capres Bidang Kesehatan Perlu Selaras dengan Agenda Utama WHO 2024
Dia justru mengingatkan potensi negatif yang bisa timbul akibat kebijakan tersebut. Di antaranya, modus “salam tempel” kepada oknum petugas dilakukan masyarakat demi mendapatkan SKCK.
“Pengawasan di lapangan kan juga mesti dipikirkan. Nah, ada enggak yang mengawasi kemungkinan praktik suap di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Mengintip Aktivitas Tim Kesehatan KPPS: Siaga 24 Jam, Terapkan Sistem Penanganan On the Spot
Kebijakan pemerintah ini dinilainya pragmatis. Di sisi lain itu sekaligus menunjukkan ketidakmampuan elite penyelenggara negara menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk secara sukarela menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Tugas pemerintah adalah menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan warga akan pentingnya menjadi peserta BPJS. Jadi tidak pakai cara arogan, tidak pakai dipaksa,” tandasnya.