Bacakan Dissenting Opinion, Saldi: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Al-Qadri Ramadhan
Hakim Konstitusi Saldi Isra (YouTube KPU/Screenshot)
Hakim Konstitusi Saldi Isra (YouTube KPU/Screenshot)

JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk seluruhnya.

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Namun, dari delapan Hakim Konstitusi. tiga di antaranya melakukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan keputusan Mahkamah. Ketiganya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Saldi yang membacakan dissenting opinion -nya menyatakan seharusnya Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang sebagai respons atas pelanggaran yang terjadi.

Saldi mengaku berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.

“Semua ini bermuara pada tidak terselanggaranya pemilu yang berintegritas. dengan demikian dalil pemohon aquo berlasan menurut hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Ucapkan Terima Kasih kepada Para Amicus Curiae

Ditambahkan, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobiolisasi aparat negara dan penyelenggara negara adalah berlasan menurut hukum.

“Oleh karena itru demi menjaga intergotas penyelanggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharunya Mahkamah memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebutkan dalam pertimnbangan hukum di atas,” tandasnya..

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *