Terbukti Merusak Lingkungan, Industri Didorong Menanggung Biaya Akibat Polusi Puntung Rokok

Siti Lestari
Ilustrasi puntung rokok. (Foto: unsplash.com/Pawel Czerwinski)
Ilustrasi puntung rokok. (Foto: unsplash.com/Pawel Czerwinski)

JAKARTA, Quarta.id- Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama Lentera Anak mengkritisi bahaya sampah puntung rokok yang menjadi sumber signifikan polusi plastik dan bahan kimia berbahaya di Indonesia.

Sementara itu, problem ini disebut belum diakomodasi secara memadai dalam kebijakan nasional.

Sorotan kritis ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri” yang diselenggarakan secara daring, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA: Presiden Baru dan “Bom Waktu” Bernama TPA

Dari siaran pers yang diterima Quarta.id, Senin (17/11/2025), Brand Audit Lentera Anak di Jabodetabek mencatat 18.062 sampah rokok

Sebagian besar berupa puntung dan berasal dari enam produsen nasional terbesar, yang mengonfirmasi besarnya kontribusi industri terhadap pencemaran plastik, mikroplastik, dan kontaminan toksik di ruang publik.

Temuan ini menegaskan perlunya tindakan tegas pemerintah untuk menerapkan prinsip Polluter Pays guna memastikan industri rokok menanggung biaya pembersihan, pemulihan lingkungan, dan dampak ekologis dari produknya.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Dunia Desak Pemimpin ASEAN untuk Sukseskan Perjanjian Plastik Global Demi Akhiri Pencemaran Plastik

Selain itu, isu limbah rokok harus segera dimasukkan ke dalam RAN Pengelolaan Sampah serta kebijakan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengendalikan polusi plastik secara sistematis.

Dari sumber yang sama disebutkan, secara global, lebih dari 4,5 triliun puntung dibuang setiap tahun (WHO, 2022), menjadikannya limbah plastik paling umum secara global dan menyumbang 30–40% sampah pantai. Indonesia,.

Dengan konsumsi 322 miliar batang rokok per tahun, diduga menghasilkan lebih dari 100 ribu ton puntung setiap tahun, menjadikannya salah satu sumber utama polusi plastik dan toksik yang belum diatur.

BACA JUGA: Lakukan Penelitian di Kepulauan Selayar, Akademisi Ini Ingatkan Bahaya Mikroplastik

Studi BRIN (Yogaswara & Cordova, 2023) menunjukkan rata-rata 1 puntung/m² di 18 pantai Indonesia. Sementara Zhao & You (2024) mencatat Indonesia memiliki tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia, sebagian berasal dari rantai makanan laut yang terkontaminasi puntung rokok.

Data Ocean Conservancy (2022–2024) juga menunjukkan tren peningkatan tajam jumlah puntung yang ditemukan di pantai dunia, dari 1,1 juta menjadi 1,9 juta dalam dua tahun, akibat lemahnya regulasi dan absennya akuntabilitas industri rokok.

Belum Diakui sebagai Sampah B3, Beban Publik Kian Berat

Meski berbagai kajian ilmiah menyatakan puntung rokok mengandung bahan toksik dan logam berat, AZWI dan Lentera Anak menyoroti fakta, dimana hingga kini tidak ada regulasi nasional yang mengkategorikannya sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Kementerian Lingkungan Hidup masih memasukkan puntung sebagai sampah rumah tangga, sehingga beban pembersihan sepenuhnya dipikul oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Effie Herdi selaku Koordinator Campaign Lentera Anak, menjelaskan hasil Brand Audit Sampah Rokok yang dilakukan Lentera Anak bersama 7 organisasi mitra (275 relawan)  di lima wilayah Jabodetabek baru-baru ini.

BACA JUGA: Warning! Hasil Penelitian, Polusi Udara Dapat Memperpendek Usia Harapan Hidup

Kegiatan itu menemukan 18.062 sampah rokok (93 persen berupa puntung) dalam waktu hanya 19 jam di area publik seluas 67.204 m², seperti trotoar, halte, stasiun, terminal sekitar sekolah dan taman.

Ditemukan kepadatan rata-rata 4 puntung rokok per 1 meter persegi. Dalam 100 m2 bisa ditemukan 400 puntung dan 10 kemasan sampah rokok.

”Brand audit menempatkan PT HM Sampoerna (Philip Morris) sebagai pencemar terbesar (39,5 persen), disusul Gudang Garam (18,7 persen), dan Djarum (5,7 persen). Dari sini terbukti bahwa pola dominasi pencemaran lingkungan konsisten dengan pangsa pasar industri rokok nasional. Dimana semakin besar produksi dan konsumsi suatu merek, semakin besar pula kontribusi sampah yang dihasilkan,” tegas Effie.

BACA JUGA: Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI): Usung Solusi Guna Ulang Sebagai Norma Baru di Indonesia

Ia menambahkan, polusi puntung rokok adalah fenomena keseharian di ruang publik perkotaan yang terjadi sistematis dan meluas.

”Pencemaran bukan akibat perilaku individu, tapi konsekuensi struktural dari desain produk dan absennya regulasi,” ujarnya.

Hal ini disebut sesuai dengan temuan WHO (2019) dan UNEP (2024) bahwa beban polusi tembakau adalah sistemik dan harus ditangani di tingkat produsen.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *