YOGYAKARTA, Quarta.id– Banyak orang yang terjerat kasus pinjaman online (pinjol) karena uang yang dipinjam digunakan untuk kebutuhan konsumtif bukan produktif.
Orang sering terobsesi berbelanja bukan karena dorongan memenuhi kebutuhan melainkan sekadar untuk memuaskan keinginan.
Khusus bagi anak muda, kehati-hatian semakin diperlukan karena kelompok usia ini sangat rentan mengalami gagal bayar saat meminjam ke perusahaan pinjol.
Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) I Wayan Nuka Lantara mengungkap data bahwa rata-rata peminjam yang gagal bayar berada di rentang usia 19-34 tahun.
Ini merupakan usia anak muda atau kerap diistilahkan kelompok Gen Z dan milenial.
“Di usia tersebut dianggap belum produktif dan penggunaan uang lebih banyak ke arah konsumtif,” ujarnya dikutip di laman ugm.ac.id.
I Wayan Nuka berbicara tentang fenomena pinjol saat menyampaikan materi pada program Sekolah Wartawan di Ruang Fortakgama Gedung Pusat UGM, Jumat (23/2/2024).
Wayan yang mempersilakan Quarta.id mengutip pemaparannya menyebutkan, berdasarkan hasil analisanya, peminjaman uang di lembaga financial technology (fintech) mulai naik setiap Juli dan Agustus.
Ini adalah masa-masa pendaftaran sekolah dan kuliah. Sebaliknya, jumlah peminjam menurun saat memasuki April.
Dia juga menyebutkan bahwa tidak semua lembaga pinjol menawarkan pinjaman konsumtif.
Ada beberapa jenis bentuk pinjol yang memiliki peruntukan berbeda misalnya untuk tujuan pendidikan atau pinjaman untuk menopang bisnis.
Uang yang berputar lewat pinjol sangat besar, yakni mencapai Rp20 triliun. Meski begitu, hanya sekitar 3-4% persen saja yang mengalami gagal bayar alias macet.
BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis
“Rata-rata peminjam yang gagal bayar berusia 19-34 tahun karena di usia tersebut pemakaian uang belum untuk tujuan produktif melainkan ke arah konsumtif,” jelasnya.
Tips Aman Meminjam lewat Pinjol
Untuk tidak terjerat kasus pinjol gagal bayar, Wayan memberikan sejumlah tips. Pertama, calon peminjam harus menentukan dari awal tujuan meminjam uang apakah untuk memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan.
Kedua, periksa, baca, dan pahami dengan teliti surat kontrak perjanjian peminjaman, termasuk cek tingkat bunga pinjaman.
BACA JUGA: Fantastis! “Agak Laen” Tembus 7 Juta Penonton, Jadi Film Komedi Terlaris Sepanjang Masa
Ketiga, jika pinjaman cair, usahakan untuk membayar kewajiban tepat waktu dan sesuai dengan jumlah tagihan untuk menghindari denda.
Keempat, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta cek reputasi perusahaan tersebut, dan cari tahu kualitas layanannya.
“Per Januari 2022 sudah ada 104 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK,” ujarnya.
BACA JUGA: Ke Bandung Naik Kereta Cepat, Gratis Masuk ke Objek Wisata Ini!
Sepanjang pinjol digunakan untuk kegiatan produktif dan memberikan hasil maka tidak akan menimbulkan masalah. Sebaliknya, jika tujuannya untuk kepentingan konsumtif efek risiko keuangannya tinggi.
“Sebaiknya konsumsi ditekan sedemikian rupa agar pendapatan bisa disisihkan untuk tabungan. Orang yang bisa menabung itu karena dia bisa menahan ego,” tandasnya.