JAKARTA, Quarta.id– Pelajaran tentang sex education atau pendidikan seksual sering dianggap tabu oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Padahal, seks yang hendak diajarkan bukan dalam artian berbagi pengetahuan tentang bagaimana berhubungan seksual.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto menegaskan, pendidikan seks adalah pengajaran tentang bagaimana mengenal organ reproduksi laki dan perempuan, dan bagaimana menjaganya agar tetap sehat.
BACA JUGA: 3 dari 10 Remaja Indonesia Alami Anemia, Kenali Bahaya dan Pencegahannya!
“Sehingga ketika tiba saatnya melakukan kegiatan reproduktif yakni pembuahan kemudian hamil, akan menghasilkan keturunan yang sehat dan selamat ibu dan anaknya,” ujarnya pada Orientasi/Workshop Fasilitator Kesehatan Reproduksi pada Kelompok Risiko Tinggi di Yogyakarta, dikutip di laman bkkbn.go.id, Sabtu (4/5/2024).
Kegiatan nasional ini dilaksanakan pada Rabu (1/5/2024) diikuti fasilitator kesehatan reproduksi tingkat pusat dan provinsi.
Dijelaskan, remaja merupakan kelompok yang berisiko tinggi dalam hal kesehatan reproduksi karena di umur ini sedang terjadi masa peralihan menuju kematangan seksual, perubahan fisik dan psikis dari anak mengarah pada kedewasaan.
BACA JUGA: Waspada Child Grooming, Orang Tua Harus Makin Ketat Mengawasi Aktivitas Anak di Internet
Secara sosial remaja juga mengalami perubahan keadaan ekonomi dari ketergantungan menjadi relatif mandiri.
Pengaruh informasi global yang semakin mudah diakses berkecenderungan memengaruhi remaja untuk mengadopsi kebiasaan-kebiasaan tidak sehat seperti merokok, minum minuman beralkohol, penyalahgunaan NAPZA dan perilaku seksual yang tidak sehat.
Kepala Perwakilan BKKBN DI Yogyakarta, Andi Ritamariani, menyampaikan pentingnya pembinaan kesehatan reproduksi pada kelompok remaja risiko tinggi untuk mendukung generasi Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: Sejumlah Negara Larang Penjualan Minuman Bernergi untuk Remaja, Ini Alasannya!
Diketahui, banyak masalah yang timbul pada kelompok rentan, di antaranya minim edukasi kesehatan reproduksi (kespro), kehamilan remaja, seks bebas, infeksi menular seksual, HIV/AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan serta kasus aborsi.
Edukasi seks diharapkan dapat menurunkan kejadian buruk berupa perilaku prematuritas seks, seks bebas, angka kehamilan tidak diinginkan, stunting, hingga angka kematian ibu dan anak.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, negara menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.B
BACA JUGA: Lewat Lomba Puisi, Cerpen, dan Dongeng, Anak Muda Diajak Cinta pada Bahasa Daerah
Pelayanan kesehatan ibu dilakukan sedini mungkin dimulai sejak masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik.
“Pelayanan kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya serta menyiapkan remaja menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggungjawab,” tandasnya.