ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Kemlu RI: Kembalikan Tanah Warga Palestina yang Dicaplok Sejak 1967

Al-Qadri Ramadhan
Gedung Pancasila Kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: kemlu.go.id)
Gedung Pancasila Kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: kemlu.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Indonesia mendukung pandangan International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum.

ICJ dalam pernyataannya pada Jumat (19/7/2024) menyatakan, Israel harus menghentikan aktivitas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki dan mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Gaza.

 “Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ujar Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dikutip di laman kemlu.go.id, Senin (22/7/2024). 

BACA JUGA: ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal dan Harus Segera Diakhiri

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7/2024) disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: Indonesia Dorong Negara Lain Tiru Spanyol, Norwegia, dan Irlandia yang Resmi Akui Negara Palestina

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.  Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 

BACA JUGA: MUI Nonaktifkan Dua Pengurus, Diduga Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” Retno menggarisbawahi.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.  

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *