BANDUNG, Quarta.id- Menyikapi wacana penutupan seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih mengadopsi sistem open dumping, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama organisasi Ngadaur mengadakan Diskusi Publik bertajuk “TPA Ditutup, Lalu Apa? Mencari Arah Baru Pengelolaan Sampah Bandung Raya”
Acara berlangsung pada Minggu (20/7/2025) di Hutanika Bandung. Jawa Barat.
Agenda ini sebagai respons atas kebijakan nasional penutupan seluruh TPA open dumping dan problematika pengelolaan sampah yang terjadi di Bandung Raya.
Pada Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran No. SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 yang menginstruksikan penutupan semua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping dalam waktu 12 bulan.
Adapun TPA Sarimukti, yang melayani wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, menjadi salah satu yang terdampak.
TPA yang mengalami kebakaran hebat pada Agustus 2023 ini, menyebabkan lebih dari 8.000 ton sampah menumpuk dan mengganggu layanan dasar warga kala itu.
AZWI menyebut, peristiwa ini memperlihatkan kerentanan sistem persampahan yang sangat terpusat.
Masih dari sumber yang sama dikatakan, kondisi persampahan di Kota Bandung saat ini menunjukkan total timbulan harian sebesar 1.496 ton, setara dengan 262 rit/hari, dengan sampah rumah tangga sebagai penyumbang terbesar, dan dominasi sampah organik mencapai 60% (data SIPSN 2024).
Kapasitas TPA Sarimukti sendiri sudah melebihi batas. Ritase pengangkutan dari Kota Bandung dipaksa untuk turun dari 174 rit/hari menjadi 140 rit/hari. Dari total timbulan sampah, 53,5% masih terangkut ke TPA, 22,2% berhasil dikurangi, dan 24% tidak terkelola.
Kepala Bidang LPB3 DLH Kota Bandung Salam Faruq menyampaikan, Meski 50% sampah masih diangkut ke TPA, upaya pengurangan terus dilakukan, antara lain melalui penguatan TPST, bank sampah, hingga pemberdayaan pemulung.
“Saat ini baru sekitar 30% RW yang mengelola sampah secara mandiri, namun ditargetkan mencapai 800 RW pada akhir tahun. Di sisi lain, Salman juga menyoroti tantangan tata kelola di lapangan, termasuk pengelolaan TPS yang seringkali dikuasai oleh pihak non resmi,’ ucapnya pada acara dimaksud.
“Kedepan harapannya jumlah reduksi sampah bisa berkurang. Kami ada konsep baru, yakni kumpul-angkut-olah-musnah-manfaatkan, dengan catatan residu tetap ke TPA. Rencana aksi tidak bergantung ke TPA,” lanjut Salman.
Sampah dan Fenomena Solusi Semu
Alih-alih mendukung pendekatan pemusnahan sampah, Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati, mengkritisi penggunaan insinerator dan RDF yang dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan dan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa insinerator adalah teknologi lama yang sudah digunakan sejak awal 1900-an, namun tetap dipromosikan tanpa proses validasi yang memadai.
“Standar Technology Readiness Level untuk menilai kesiapan teknologi kini dihilangkan, sementara standar emisi dioxin terus dilonggarkan, dan pengukurannya hanya dilakukan lima tahun sekali,” ujarnya.
Yuyun juga menyoroti bahwa dampak kesehatan dari insinerator jauh lebih besar dibanding TPA. Biaya kesehatan akibat insinerator diperkirakan mencapai 132 dolar per ton sampah, tiga kali lipat dari TPA, dengan risiko tinggi terhadap gangguan hormon, kanker, dan kesehatan reproduksi akibat paparan dioxin.
“Di Indonesia, limbah abu pembakaran tergolong limbah B3, tapi belum diatur jelas. Bahkan, sampel daging dan jeroan sapi di sekitar TPA terbukti mengandung dioxin,” jelasnya.
Menurut Yuyun, RDF bukan solusi karena hanya mengubah bentuk sampah menjadi pelet yang tetap dibakar dan menghasilkan emisi beracun.
Ia menegaskan bahwa membangun insinerator atau RDF di setiap kelurahan hanya akan memperluas paparan racun ke masyarakat.
Padahal mandat UU Pengelolaan Sampah No.18/2008 sangat jelas menegaskan; Minimisasi, pengurangan sampah di sumber, hirarki sampah, lalu melarang setiap orang membakar sampah yang tidak layak teknis, serta melarang memasukkan limbah.
Bandung Raya dan Solusi Penanganan Sampah Terintegrasi
Direktur Eksekutif Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) David Sutasurya mengingatkan bahwa misi Bandung sebagai kota jasa dan pariwisata tidak sejalan dengan pembangunan insinerator, yang bisa menurunkan daya tarik wisata.
Ia menekankan bahwa solusi harus mengarah pada sistem yang menghemat sumber daya dan menurunkan emisi gas rumah kaca, sesuai mandat UU Pengelolaan Sampah.
“Dari UU pengelolaan sampah tujuannya menghemat sumber daya, menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), karena sampah adalah penyumbang kedua metana setelah pertanian dan pengelolaan sampah dialihkan dari tanggung jawab PU menjadi tanggung jawab LH , tapi LH saat ini mendorong cara yang memboros sumber daya alam,” papar David.
Sampah organik seperti food waste dan garden waste dapat menyelesaikan sebagian besar masalah jika dikelola dengan benar, sementara kemasan bermasalah seperti sachet multilayer perlu didesain ulang menjadi satu lapis agar dapat didaur ulang.
Masalah paling mendasar saat ini, menurut David adalah sampah tercampur, yang membahayakan petugas dan menghasilkan kompos yang tidak layak.
“YPBB dengan sistem semi volunteer dapat mengelola sampah sebanyak 39%-70% sampah yang dikelola di setiap wilayah. Dengan model yang sudah ada, perlu ada dukungan dari pemerintah yang perlu melakukan scale up, yang mereplikasi sistem zero waste city,” tambahnya.
Jika sistem zero waste dan guna ulang dijalankan secara konsisten, maka selain ramah lingkungan, sistem ini juga akan lebih hemat APBD dan menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan insinerator. Model ini terbukti efektif di beberapa wilayah dan dapat segera diterapkan lebih luas, terutama karena Kota Bandung sudah memiliki dasar hukum berupa perda tentang pemilahan sampah.
Perspektif lintas sektor juga disampaikan oleh Amnu Fuady, Asisten Deputi Bidang Pariwisata Berkelanjutan Kemenparekraf. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata.
“Sektor pariwisata turut berkontribusi terhadap perubahan iklim, salah satunya melalui limbah plastik dari hotel dan restoran. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus melibatkan sinergi antara pemerintah, swasta, industri, dan masyarakat agar tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ainun Naim, dosen Teknik Lingkungan ITENAS, menekankan bahwa arah baru pengelolaan sampah harus bersifat kolektif dan kolaboratif.
“Selama ini kita masih terlalu bergantung pada TPA, padahal upaya pengurangan seharusnya menjadi fokus utama. Tantangan utamanya adalah lemahnya kehadiran pemerintah di sektor hulu, terutama dalam pengumpulan dan pemilahan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sektor perdagangan dan jasa menjadi penyumbang terbesar food waste di Bandung, sementara industri dan HOREKA minim akuntabilitas.
Ainun menyebut, untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, perlu lima aspek pendukung: regulasi yang jelas, sistem operasional, infrastruktur antara, sistem informasi dan pencatatan yang solid, serta kelembagaan yang melibatkan seluruh pihak.
Mengamini hal yang sama, Co Founder Ngadaur Tubagus Ari memaparkan sistem pemilahan sampah dan komposting akan lebih bermanfaat dan bisa lebih banyak membuka lapangan kerja dibandingkan insinerator.
“Dengan pemilahan dan komposting kita bisa memberdayakan petani, peternak dan juga pemulung, insinerator sendiri bertentangan dengan prinsip zero waste,” tambah Ari.
“Transisi sistem persampahan tidak cukup dengan mengganti TPA dengan insinerator. Yang kita butuhkan adalah perubahan sistemik yang berakar dari pengurangan sampah di sumber, pengelolaan organik secara lokal, dan penguatan sistem reuse berbasis komunitas.
Pengalaman di Bandung menunjukkan bahwa pendekatan Zero Waste bisa berhasil jika didukung oleh kebijakan yang adil dan partisipasi warga,” pungkas Rahyang Nusantara, Co-coordinator AZWI.