Rawan Picu Pergaulan Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Harus Ditinjau Ulang

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi komunikasi remaja lewat ponsel. (Foto: X/@kp_pa)
Ilustrasi komunikasi remaja lewat ponsel. (Foto: X/@kp_pa)

JAKARTA, Quarta.id-Aturan yang dibuat pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja terus memicu kontroversi.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina termasuk yang mengkritik keras aturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Waspada, Remaja Rentan Alami Kekerasan Seksual Saat Gunakan Aplikasi Kencan

Arzeti pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.

Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

BACA JUGA: Saat Berdiskusi dengan Anak, Orang Tua Jangan Berhenti pada Kata “Tidak Boleh”

“Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Arzeti dalam keterangannya yang dikutip di laman dpr.go.id, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA: KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Lagi!

Politikus berlatarbelakang model ini menjelaskan kekhawatiran atas PP Nomor 28 tersebut sangat berdasar sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan. 

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.

Secara lebih khusus, aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103. Menariknya pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

BACA JUGA: Bakamla RI Gandeng Imigrasi Batam Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Jalur Perbatasan

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.

Arzeti pun menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh,” jelas politikus dari Fraksi PKB ini. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *