BATAM, Quarta.id- Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) rawan terjadi dengan memanfaatkan celah di wilayah perbatasan.
Perlu pemeriksaan ketat dokumen paspor WNI dan memastikan tujuan bepergian ke luar negeri melalui pintu perbatasan demi mencegah jadi korban TPPO.
BACA JUGA: Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Peringatan bagi Pengendara yang Main HP dan Bonceng Tiga
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI atau Indonesian Coast Guard menggandeng pihak Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam., Kepulauan Riau (Kepri) untuk meminimalkan potensi terjadinya TPPO melalui pintu perbatasan.
Bakamla berkunjung ke Imigrasi Batam, Kamis (1/8/2024) dalam rangka Penyusunan Rencana Strategi Keamanan Laut Penanggulangan TPPO.
BACA JUGA: Inisial T Pengendali Judi Online Masih Misteri, Polisi Akan Periksa Ulang Benny Ramdhani
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba saat menerima kunjungan Direktur Strategi Bakamla RI Laksma Dafit Santoso menyebut, terdapat permasalahan dalam upaya memerangi TPPO selama ini, yaitu adanya konversi perizinan, dari yang mulanya izin wisata hingga seseorang akhirnya bisa menetap dalam waktu yang lama di suatu negara. Hal seperti ini diakui celah untuk terjadinya TPPO.
“Kasus seperti ini yang menyebabkan TPPO sulit terdeteksi, karena pelaku melaporkan saat sudah menjadi korban. Kasus seperti ini sudah terjadi di Malaysia dan Singapura,” ujar Samuel Toba dilansir laman bakamla.go.id, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA: Teknologi AI Melaju Pesat, Kepala PPATK Ingatkan Ancaman Kejahatan di Industri Perbankan
Dari pertemuan Bakamla dengan Imigrasi Batam tersebut telah ditemukan solusi, yakni perlu adanya diplomasi dengan negara-negara yang menerima WNI, khususnya perihal adanya konversi izin sekolah/umrah/wisata menjadi izin kerja guna pencegahan TPPO.
“Juga perlu adanya kolaborasi antarinstansi teknis dan instansi terkait dalam penggunaan teknolgi untuk pencegahan nonprosedural,” katanya.
BACA JUGA: Waspada, Remaja Rentan Alami Kekerasan Seksual Saat Gunakan Aplikasi Kencan
Samuel Toba menambahkan, pada 2022 terdapat kurang lebih 8.000 masyarakat yang mengajukan permohonan paspor non-prosedural di Kantor Imigrasi Batam.
Kemudian pada 2023, Kantor Imigrasi Batam menunda kurang lebih 500 masyarakat yang mengajukan permohonan paspor karena dicurigai terkait nonprosedural. Serta pada 2024, sebanyak 101 masyarakat terindikasi nonprosedural sehingga dilakukan penundaan paspor dalam rangka mencegah TPPO.