JAKARTA, Quarta.id- Merespons tingginya permintaan penukaran uang tunai selama Ramadan dan jelang Lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M, Bank Indonesia (BI) menaikkan jumlah yang bisa ditukar oleh masyarakat.
Batas maksimal penukaran yang sebelumnya hanya Rp 3.800.000 kini dinaikkan menjadi Rp 4.000.000.
Total uang layak edar (ULE) yang disiapkan BI tahun ini untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah mencapai Rp197,6 triliun.
BACA JUGA: Layani Penukaran Uang Jelang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp197 Triliun
Penukaran mulai bisa dilakukan pada Jumat (15/3/2024) hingga Ahad 7 April 2024.
Dikutip dari laman bi.go.id, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern, dan Kas Keliling Susur Sungai di beberapa wilayah.
BACA JUGA: Tiket Mulai Dijual, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan 24 Kereta Tambahan Lebaran 2024
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28 s.d. 31 Maret 2024 di Istora Senayan. Di daerah, hal serupa akan diselenggarakan antara lain di stadion dan alun-alun kota.
BACA JUGA: Dibuka Program Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sementara itu, mulai tanggal 2 s.d. 5 April 2024 Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.
BACA JUGA: Ramadan Tiba, Ini 10 Tausyiah Majelis Ulama Indonesia untuk Umat Muslim
Untuk layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling (kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dulu melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).