Tokoh Muhammadiyah Ini Kritik MUI soal Penetapan 1 Syawal: Berbeda Wajar, Jangan Paksakan Kehendak

Bakti M. Munir
Habib Ghozali (Foto: Istimewa)
Habib Ghozali (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Quarta.id- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mendapat kritik tajam terkait pernyataannya bahwa haram hukumnya penetapan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan selain oleh pemerintah.

Hal itu dilontarkan KH Cholil pada Konferensi Pers hasil Sidang Isbat penentuan Awal Syawal 1447 H di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA: MUI Sebut Haram Penetapan 1 Syawal Selain oleh Pemerintah, Muhammadiyah Langsung Unggah Video Ini

Direktur Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School HAMKA , Cilacap, Habib Ghozali menyebut KH Cholil kurang bijak dalam menyikapi perbedaan.

“Pernyataan Pak Kiai Cholil kurang bijak bahkan terkesan pakai kaca mata kuda yang tidak mau menerima saran dan masukan. Seharusnya MUI itu open mind karena dia wadah yang di dalamnya banyak ormas dengan kemampuan luar biasa,” ujarnya kepada Quarta.id, Jumat (20/3/2026).

Menurut Habib Ghozali, sebagai lembaga yang menjadi payung umat Islam MUI seharusnya bijak dan mau menerima masukan demi kemajuan Islam. Bukan sebaliknya, malah menciptakan suasana kurang nyaman di saat umat Islam sedang menyambut perayaan Lebaran Idulfitri.

“Apa yang dilakukan Pak Kiai Cholil itu memaksakan kehendak, terkesan juga membawa misi kelompok tertentu. Sangat berbahaya kalau pola pikir MUI seperti ini, bisa-bisa ditinggalkan umat Islam pada umumnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ketum Muhammadiyah: Kalendar Global Tunggal Keniscayaan bagi Umat Islam

Habib Ghozali mengakui memang ada perbedaan di kalangan umat Islam dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah. Hal itu pun terjadi pada Idulfitri tahun ini. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Jumat (20/3/2026), sedangkan pemerintah jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

Muhammadiyah disebutnya berpikir modern dan mengacu pada kesepakatan internasional yang menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal, sedangkan MUI masih memakai kesepatan lokal atau sebatas mabin yang hanya mencakup Asia Selatan.

“Kalau berbeda itu hal yang wajar, mohon MUI juga mau menerima kenyataan ini sebagai bentuk kemajuan umat Islam dalam berpikir,” tandasnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah Resmi Terima Tawaran Pemerintah Kelola Pertambangan

Sebelumnya, KH Cholil Nafis menyebut haram hukumnya penetapan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan selain oleh pemerintah. Hal itu sebagaimana ketetapan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa yang berhak untuk mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal adalah ulil amri dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf, keputusan hakim Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan,” ujarnya.

Meski begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa umat Islam harus menoleransi sesama saudara Muslim yang berlebaran pada Jumat (20/3/2026).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2024-01-11 at 07.35.08