Tiga Lembaga Diperintahkan Perkuat Sinergi Hadapi Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi. Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Quarta.id/Eros Amil Maj)
Ilustrasi. Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Quarta.id/Eros Amil Maj)

MEDAN, Quarta.id– Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang rawan memunculkan tindak pidana pemilu.

Sebagai informasi, ini untuk pertama kalinya pilkada digelar di seluruh Indonesia dalam waktu bersamaan. Pilkada ini melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengimbau kolaborasi dan sinergi lembaga terkait dalam melakukan pencegahan dan pengawasan demi meminimalkan terjadinya tindak pidana pilkada.

BACA JUGA: Sikapi Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024, Menko Polhukam Sampaikan Ini

Tiga lembaga tersebut yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Ketiga lembaga bertugas menangani tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pilkada.

“Jika dari 3 unsur ini sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, dari Kepolisian, dari Kejaksaan maka bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil,” kata Menko Hadi saat membuka Forum Kolaborasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Medan, Sumatera Utara, dikutip di laman polkam.go.id, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA: NasDem Usung Putra Presiden Habibie di Pilkada Jawa Barat, Pengamat: Pilihan Cerdas!

Hadi mengungkapkan meskipun tidak mudah menyamakan persepsi, namun apabila Gakkumdu sudah memiliki tujuan pencegahan maka permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dapat diantisipasi dan dimitigasi.

Ia pun menegaskan bahwa Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir sehingga memiliki pola tindak dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam memitigasi potensi-potensi konflik.

Ia berharap Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah.

“Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya, sehingga diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat,” kata Hadi.

BACA JUGA: PKB dan PPP Sepakat Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024

Terlebih, dalam penindakan Tindak Pidana Pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat.

“Oleh karena itu butuh pemahaman yang sama serta kolaborasi yang kuat antar anggota Sentra Gakkumdu,” tegas Hadi.

Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu, pertama kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

Kedua, kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah. Ketiga, kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan kementerian/lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pilkada.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *