Pasca Kebijakan Wajib Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah dan Haji, Kemenkes Garansi Ketersediaan Layanan

Ahmad Riyadi
Ilustrasi vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah. (Foto: kemkes.go.id)
Ilustrasi vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah. (Foto: kemkes.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Pasca kebijakan wajib vaksinasi meningitis untuk jemaah haji dan umrah, Kementerian Kesehatan RI menjamin layanan vakisnasi dimaksud tersdia di berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui laman kemkes.go.id, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI Achmad Farchanny Tri Adryanto menyebut, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik.

BACA JUGA: Program FASTEMI Segera Hadir, Pertolongan Pertama Serangan Jantung Bisa di Puskesmas

Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Farchanny di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Pernyataan Farchanny sekaligus menampik anggapan banyak kalangan bahwa vaksin meningitis meningokokus dianggap masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah.

BACA JUGA: Fakta atau Hoax? Imunisasi Dapat Merusak Sel dan DNA

Pendapat lain menyebutkan, stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan kerap kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.

Di sisi lain, ada kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menuangkan kewajiban tersebut pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan akan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

BACA JUGA: 12 Negara Anggota OKI Belajar Bersama Terkait Riset dan Produksi Vaksin di Indonesia

Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana layanan vaksinasi internasional, yakni rumah sakit dan klinik, melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus dan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *