JAKARTA, Quarta.id- Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024). Pada hari itu pemerintah menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Apa saja ketentuan pada hari libur nasional pilkada tersebut bagi pengusaha dan pekerja?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pilkada 2024.
BACA JUGA: Tiga Lembaga Diperintahkan Perkuat Sinergi Hadapi Kerawanan Pilkada Serentak 2024
Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Edaran ini mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA: Antisipasi Gangguan di TPS Saat Pencoblosan Pilkada, Ini 6 Indikator Kerawanan Menurut Bawaslu
Dikutip dari jdih.kemnaker.go.id, berikut ini penjelasan Kemnaker melalui surat edaran mengenai hlibur nasional pekerja saat pilkada:
Pertama, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.
BACA JUGA: Sikapi Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024, Menko Polhukam Sampaikan Ini
Kedua, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara tersebut maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut link download surat edaran penetapan Pilkada 2024 sebagai libur nasional:
https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat%20Edaran%20Menteri.html.html