KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Lagi!

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi. Calon penumpang commuter line bersiap menaiki kereta yang baru tiba di stasiun. (Foto: commuterline.id)
Ilustrasi. Calon penumpang commuter line bersiap menaiki kereta yang baru tiba di stasiun. (Foto: commuterline.id)

JAKARTA, Quarta.id– Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal dan kejahatan, terutama tindak pelecehan seksual di angkutan umum.

KAI Commuter dengan tegas melarang para pelaku pelecehan yang melakukan aksinya di area layanan operasional untuk naik commuter line atau kereta rel listrik (KRL).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, komitmen KAI Commuter untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi penggunanya, terutama perempuan dan anak-anak.

BACA JUGA: BRIN dan Universitas Asal Australia Sorot Dampak Proyek Kereta Trans-Sulawesi bagi Masyarakat Lokal

“Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan.” tegas Joni dikutip melalui laman commuterline.id, Jumat (19/7/2024).

KAI Commuter juga akan memasukkan data identitas pelaku tindak kriminal ataupun pelecehan ke dalam data base sistem CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line kembali.

Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dan komitmen KAI Commuter yang dihadirkan untuk keamanan para penggunanya. 

BACA JUGA: Aktivitas Pekerja Normal Lagi, Pengguna KRL Jabodetabek Kembali Dekati 1 Juta Per Hari

Selain itu, sejak Agustus 2010 lalu telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian commuter line.

Untuk menjaga keamanan KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan yang baik di dalam perjalanan commuter line maupun di stasiun.

KAI Juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.

BACA JUGA: Mulai Juli, KAI Ubah Pola Operasional Perjalanan Kereta Api, Ini Jadwalnya

“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya” tambah joni.  

KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna Commuter Line agar waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama.

“Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya.” tutup Joni.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *