Idulfitri, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Al-Qadri Ramadhan
Warga binaan Lapas Pangkalpinang, mengikuti acara pembinaan kerohanian. Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada Idulfitri 1445 H. (Foto: ditjenpas.go.id)
Warga binaan Lapas Pangkalpinang, mengikuti acara pembinaan kerohanian. Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada Idulfitri 1445 H. (Foto: ditjenpas.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam pada momentum Lebaran Idulfitri 1445 H ini.

Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri ini berjumlah 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

BACA JUGA: Jelang Lebaran, MUI Sampaikan 10 Poin Tausiyah, Singgung Mudik dan Sengketa Pemilu di MK

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri 1445 H yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

BACA JUGA: Libur Lebaran Idulfitri, MRT Beroperasi dari Pukul 05.00 hingga 24.00

Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 H berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000.

BACA JUGA: THR untuk ASN Mulai Cair H-10 Lebaran, Total Anggaran Rp48,7 Triliun

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya dikutip dari laman ditjenpas.go.id, Selasa (9/4/2024).

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tandas Menkumham.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *