Hakim Gelar Aksi “Mogok”, Ini Empat Poin Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi palu hakim (Foto: Istimewa)
Ilustrasi palu hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Quarta.id– Aksi cuti bersama para hakim sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik selama 12 tahun mulai berlangsung Senin (7/10/2024).

Aksi cuti bersama yang juga diistilahkan “mogok” massal ini dijadwalkan akan berlangsung hingga Jumat (11/10/2024).  Aksi ini digagas Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang merasa kecewa dengan pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan hakim.

BACA JUGA: Protes Gaji dan Tunjangan Tak Naik, Ribuan Hakim Gelar Cuti Bersama Mulai Hari Ini

“Hakim yang sejahtera akan mampu menjaga independensi mereka dari segala bentuk intervensi dan godaan yang dapat merusak integritas peradilan,” demikian bunyi pernyataan pers SHI dikutip di akun Instagram SHI, Senin (7/10/2024).

“Kesejahteraan yang layak juga menjadi benteng penting untuk mencegah praktik korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi yang mungkin terjadi akibat tekanan ekonomi,” lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA: Dissenting Opinion, Hakim Enny: Bansos dari Presiden Jokowi Ciptakan Ketidaksetaraan dalam Pemilu

Berikut ini sejumlah tuntutan yang diajukan SHI kepada  pemerintah:

  1. Revisi PP No. 94 Tahun 2012 – Gaji pokok dan tunjangan hakim harus segera disesuaikan dengan inflasi dan standar kesejahteraan pejabat negara, serta tidak lagi disamakan dengan PNS.
  2. Pengesahan RUU Jabatan Hakim – RUU ini harus segera disahkan untuk memperkuat dasar hukum kesejahteraan
    hakim dan independensi lembaga peradilan.
  3. Pengesahan RUU Contempt of Court – Penting untuk melindungi martabat lembaga peradilan dari penghinaan dan intervensi.
  4. Penyusunan PP tentang Jaminan Keamanan Hakim – Hakim di daerah-daerah terpencil sering kali menghadapi ancaman keselamatan. Negara harus menjamin perlindungan keamanan mereka.

BACA JUGA: Putusan MK:  Cawe-Cawe Jokowi Tidak Terbukti Menguntungkan Pasangan Prabowo-Gibran

Hari ini, Senin (7/10/2024) perwakilan SHI melakukan audiensi dengan pemangku kepentiungan utama, di antaranya Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi keresahan para hakim.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *