Delegasi Paskibraka Aceh Dilarang Pakai Jilbab, Ini Respons Penjabat Gubernur Aceh

Al-Qadri Ramadhan
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami. (Foto: acehprov.go.id)
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami. (Foto: acehprov.go.id)

BANDA ACEH, Quarta.id- Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam buka suara perihal polemik larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka) mengenakan jilbab.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.

BACA JUGA: Heboh Paskibraka Dilarang Berjilbab, Cak Imin: Bukti Memang Nggak Waras

“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu, (14/8/2024) dikutip di laman acehprov.go.id.

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakan hijab saat dikukuhkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024) di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur.

Saat hari pengukuhan itu, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di istana terlihat tanpa jilbab. 

BACA JUGA: MUI Kecam Pelarangan Jilbab Paskibraka: Langgar Konstitusi, Tak Adil dan Tak Beradab

Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan jilbab. 

“Padahal ada 18 dari utusan provinsi–termasuk Ach–sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap,” kata Wasekjen PPI Irwan Indra kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA: Pelarangan Anggota Paskibraka Putri Kenakan Jilbab Tuai Kecaman

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi beralasan, anggota Paskibraka tersebut melepas jilbab mereka secara sukarela tanpa paksaan.

Dia berdalih calon Paskibraka yang mengikuti seleksi sudah menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000, salah satunya tentang aturan tata pakaian.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *