Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Naik LRT Jabodebek Berlaku Tarif Normal

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi armada LRT. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, mengumumkan menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.. (Foto: infupublik.go.id)
Ilustrasi armada LRT. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, mengumumkan menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.. (Foto: infupublik.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, mengumumkan menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.

Tarif normal yaitu sebesar Rp5.000 untuk satu kilometer pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023. Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.

“Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp20.000 pada hari kerja di jam sibuk,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal, dikutip dari infopublik.go.id Sabtu (1/6/2024).

BACA JUGA: Sejak Mei Ada 336 Perjalanan LRT Setiap Hari, Waktu Tunggu Antarkereta Makin Singkat

Keputusan tersebut diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek, tercermin lebih dari 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.

Selain itu, dalam penerapan tarif normal ini, tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk, untuk sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB, dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.

BACA JUGA: LRT Jabodebek Angkut 3,8 Juta Penumpang Selama Januari-Maret 2024  

“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” tutupnya.

Sebelumnya, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000.

BACA JUGA: Menikmati Sensasi Naik Kereta Api Masa Lalu, Ada Jajanan Kuliner dan Pedagang Asongan

Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000.

Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.

Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *