JAKARTA, Quarta.id– Pemerintah sedang berupaya memberantas peredaran barang impor ilegal, termasuk produk tekstil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kepmendag tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
Mendag mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi.
“Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19 /7/2024) dilansir laman kemendag.go.id.
BACA JUGA: Tiket Pesawat Kian Mahal, Maskapai Malah Mengaku Rugi, Apa Sebabnya?
Satgas akan fokus pada penindakan terhadap pengusaha grosir dan distributor barang impor.
Tidak hanya produk tekstil, erdapat tujuh jenis barang impor yang akan diawasi di antaranya produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik serta barang tekstil sudah jadi lainnya.
BACA JUGA: Seleksi Sekolah Kedinasan Resmi Dimulai, Menpan RB Jamin Bebas Calo dan Peserta Titipan
Mendag menyebutkan, Satgas ini beranggontakan 11 kementerian/lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi di Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).