JAKARTA, Quarta.id- Fenomena judi online sedang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Praktrik judi online oleh masyarakat di Tanah Air kian marak. Itu terbukti dari jumlah perputaran uang judi online yang mencapai Rp100 triliun hanya pada tiga bulan pertama 2024.
Pernyataan tersebut mengemuka pada konferensi perskonferensi pers yang diadakan setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Bahkan pada triwulan I tahun 2024 ini telah tercatat 100 triliun transaksi. Ini agregat ya, perputaran uang masuk dan keluar,” ujar Menko Hadi dikutip di laman polkam.go.id, Rabu (24/4/2024).
BACA JUGA: Tiga Bulan Pertama 2024, Transaksi Judi Online Sudah Capai Rp100 Triliun
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan bahwa kecanduan bermain judi merupakan gangguan mental.
Menurut Nova, fenomena tersebut tidak bisa diabaikan, karena kecanduan dalam bermain judi telah diakui dan diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam DSM-5, sebagai gangguan perjudian atau gambling disorder.
“Gangguan ini tidak hanya berdampak pada manifestasi klinis tetapi juga mengganggu fungsi sosial dan pekerjaan,” ujarnya saat melakukan media briefing di Poliklinik Eksekutif PKJN RS Marzoeki Mahdi, Jumat (21/6/2024) dikutip dari yankes.kemkes.go.id.
BACA JUGA: Pemerintah Ancam Platform Digital dan Penyelenggara Internet Terkait Judi Online
Lebih lanjut, Nova menambahkan bahwa kecanduan judi bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online.
“Ketika seseorang mencoba berhenti, mereka sering merasa tidak nyaman, menunjukkan gejala-gejala kecanduan. Ini mengganggu interaksi dengan keluarga dan berdampak negatif pada ekonomi keluarga,” imbuhnya.
Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi telah mengambil inisiatif untuk menangani masalah ini dengan membuka Klinik Adiksi Perilaku di Poliklinik Eksekutif. PKJN RS Marzoeki Mahdi dapat menangani berbagai kecanduan seperti judi, game, belanja, seks, dan pornografi.
BACA JUGA: BI Sulsel Edukasi ASN dan Organisasi Perempuan, Dari Gaya Hidup Cashless hingga Tren Pinjol
Namun, regulasi belum mengatur agar BPJS Kesehatan bisa menjamin gangguan perjudian, sehingga layanan ini masih berbayar sendiri. Jika pasien juga menggunakan napza, mereka dapat masuk dalam skema IPWL dan menjalani rehabilitasi di PKJN RS Marzoeki Mahdi.
Kecanduan judi tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tetapi juga memiliki manifestasi klinis. Ketika seseorang berusaha mengurangi judi, mereka merasa gelisah dan sering gagal mengontrol atau menghentikan kebiasaan tersebut.
Judi menjadi semacam pelarian saat mereka stres, memberikan semacam sensasi reward atau ketika menang. Namun, ini juga berbahaya karena sering disertai dengan kebohongan, kerusakan hubungan, masalah pekerjaan, dan ketergantungan finansial pada orang lain karena hutang yang disebabkan oleh judi.