Bagaimana jika Terhambat Beribadah Saat Perjalanan Mudik, Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Siti Lestari
Penumpang kereta api bersiap naik ke gerbong di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.  Saat pemudik terhambat menjalankan ibadah saat perjalanan, diberikan keringanan untuk mengerjakan atau menggantinya  setelah tiba di tujuan.. (Foto: kai.id)
Penumpang kereta api bersiap naik ke gerbong di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat pemudik terhambat menjalankan ibadah saat perjalanan, diberikan keringanan untuk mengerjakan atau menggantinya setelah tiba di tujuan.. (Foto: kai.id)

JAKARTA, Quarta.id– Perjalanan mudik sering menciptakan kondisi yang membuat umat Islam mengalami kendala dalam melakukan ibadah. Hal ini terutama pada pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang sedang dalam perjalanan mudik lebaran dan telah memenuhi usia wajib ibadah (mukallaf) agar tetap memenuhi kewajiban ibadah puasa Ramadan dan ibadah wajib lainnya khususnya salat liwa waktu sesuai tuntunan agama.

BACA JUGA: Ini Tips dari Ahli Kesehatan IDI agar Perjalanan Mudik Nyaman, Aman, dan Selamat

“Namun, bagi yang telah memenuhi ketentuan, diperbolehkan untuk mengambil keringanan (rukhshah), misalnya tidak berpuasa tapi wajib menggantinya (qadha) di hari lain di luar Ramadan,” demikian bunyi poin kedua dari 10 poin Tausiyah MUI Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dikutip di laman mui.or.id, Minggi, (7/4/2024).

“Menggabung (jamak) pelaksanaan sholah Zuhur dan Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dalam satu waktu, meringkas (qashar) pelaksanaan shalat Zuhur, Ashar dan Isya menjadi dua rakaat,” sambung dari poin kedua.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, MUI Sampaikan 10 Poin Tausiyah, Singgung Mudik dan Sengketa Pemilu di MK

Namun, bagi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat secara sempurna dibolehkan untuk salat di kendaraan dengan niat menghormati waktu shalat (li hurmati al-waqti) dan mengulangnya (i’adah) di waktu lain yang memungkinkan melaksanakan salat secara sempurna.

Tausiyah MUI dikeluarkan pada Jumat, (5/4/2024) melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *