JENEWA,Quarta.id– Komite Hak Asasi Manusia PBB menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Hal ini menjadi bagian dari temuan dan keprihatinan Komite HAM PBB terkait hak-hak sipil dan politik di sejumlah negara di mana pelaksanaan pemilu Indonesia termasuk satu di antara negara yang disoroti.
Dalam laporan yang diterbitkan Komite tersebut mengungkap kekhawatiran atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan pemilu Indonesia yang digelar pada 14 Februari lalu.
BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran
Dalam laporan yang diterbitkan di laman Komite HAM PBB, Kamis (28/3/2024), Komite secara khusus menyoroti keputusan MK Indonesia yang menurunkan usia minimum kandidat calon wakil presiden yang dinilai menguntungkan anak Presiden.
“Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi,” demikian bunyi laporan Komite dikutip, Senin (1/4/2024).
Resolusi ini mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilu.
BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis
Resolusi tersebut juga meminta revisi terhadap ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi pada pelaksanaan pemilu.
Selain Indonesia, temuan yang diungkap Komite HAM PBB dalam laporannya juga meliputi negara Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia dan Kerajaan Inggris Raya serta Irlandia Utara.
Temuan-temuan tersebut berisi keprihatinan utama dan rekomendasi Komite mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, serta aspek-aspek positifnya.