DEN HAAG, Quarta.id- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Selain itu, ICC juga memerintahkan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan seorang komandan militer Hamas atas tuduhan kejahatan perang.
Melalui pernyataan ICC pada Kamis (21/11/2024), Netanyahu dan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.
Kantor Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Israel dengan jijik menolak tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilontarkan oleh ICC. Ditambahkan pula bahwa Israel tidak akan menyerah pada tekanan dalam membela warganya.
Pengadilan ICC juga memutuskan “dengan suara bulat” untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan komandan militer Hamas Mohammed al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Deif.
Perintah itu atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Israel dan Palestina mulai 7 Oktober 2023.