JAKARTA, Quarta.id– Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024, namun hingga saat ini rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum juga terealisasi.
Mengapa rencana pemindahan pegawai negeri tersebut terkesan lamban dan tersendat? Pemerintah mengklaim masih terus melakukan finalisasi atas rencana pemindahan ASN tersebut.
BACA JUGA: Kemenkeu Tambah Anggaran untuk Proyek IKN Jadi Rp42,5 Triliun, Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term).
Jangka pendek ini adalah fase pertama dan yang berlangsung pada tahun 2022-2024, berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
“Di sisi lain akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” jelas Anas saat menjelaskan progres dan skema pemindahan ASN di hadapan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rapat Kerja, Selasa (3/9/2024) dikutip di laman menpan.go.id.
BACA JUGA: Anggaran HUT RI di IKN Capai Rp87 Miliar, Tahun Lalu di Jakarta Hanya Rp53 Miliar
Terkait pengisian ASN di IKN, direncanakan terdiri dari ASN kementerian/lembaga, formasi CPNS khusus IKN tahun 2024, termasuk kuota khusus putra/putri terbaik Kalimantan Timur, serta mutasi pegawai ASN Pemda Kalimantan Timur. Skenario lainnya adalah melalui mutasi pegawai ASN Pemda ke OIKN dan/atau K/L yang ada di IKN.
“Hal ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Anas.
Adapun strategi yang disusun untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pendekatan whole government, yakni pengaturan pola kerja kolaboratif melalui fleksibilitas waktu dan lokasi, penyediaan fasilitas perkantoran IKN yang mendukung shared offices, dan single digital platform untuk meningkatkan kolaborasi kerja ASN.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Rekrut 26.000 Calon ASN, Tunjang Kebutuhan Proyek Infrastruktur dan IKN
“Konsep shared office mengedepankan konektivitas fisik dan digital yang dalam pengelolaan integrasi layanan digital perkantoran (digital workspace). Hal ini untuk memberikan fasilitas penerapan smart government oleh instansi yang beroperasi di IKN,” ungkap Anas.
Dia menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN tersebut bukanlah tentang pemindahan tempat kerja semata. “Tapi yang paling penting adalah bagaimana memindahkan pola pikir, budaya kerja, cara kerja, dan juga sistem pelayanan yang berbasis digital,” ujar Menteri Anas.
Perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional tersebut mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile. Oleh karena itu, smart government di IKN menjadi bagian penting yang terus dipersiapkan selain persiapan pembangunan fisik.