JAKARTA, Quarta.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual.
DKPP membacakan putusan pada sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Pemberhentian tetap atau pemecatan Hasyim Asy’ari berawal dari pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dia melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang yang disiarkan melalui YouTube.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
BACA JUGA: Wow! KPU Ungkap Kesalahan Data Sirekap Terjadi di 74.181 TPS
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.