JAKARTA, Quarta.id- Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Dengan kebijakan tersebut diharapkan sebagian ASN bisa menunda kepulangan ke Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu linta arus balik.
Kebijakan WFH ini dikombinasikan dengan work from office (WHO) atau bekerja dari kantor.
BACA JUGA: 3,1 Juta Orang Gunakan Kereta Api Jarak Jauh Selama Periode Mudik Lebaran 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%.
“Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/4/2024) dikutip dari laman menpan.go.id.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, 5 Kota Ini Tujuan Paling Favorit Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik sehingga harus WFO 100%, yakni bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi.
Selain itu ASN yang bertugas di objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik Diprediksi Minggu-Senin (14-15 April), Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal
Instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi,” papar Anas.
BACA JUGA: Penyeberangan Cadangan Sumatra-Jawa Disiapkan Guna Antisipasi Kepadatan Puncak Arus Balik
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.