MUI Kecam Pelarangan Jilbab Paskibraka: Langgar Konstitusi, Tak Adil dan Tak Beradab

Al-Qadri Ramadhan
Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara berjalan menuruni tangga seusai pengukuhan anggota Paskibraka 2024, di Istana Garuda, IKN, Kaltim, Selasa (13/8/2024). (Foto: BPIP)
Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara berjalan menuruni tangga seusai pengukuhan anggota Paskibraka 2024, di Istana Garuda, IKN, Kaltim, Selasa (13/8/2024). (Foto: BPIP)

JAKARTA,Quarta.id- Protes dan kecaman atas larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri mengenakan jilbab saat bertugas makin meluas.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berada di balik larangan penggunaan jilbab tersebut.

BACA JUGA: Pelarangan Anggota Paskibraka Putri Kenakan Jilbab Tuai Kecaman

Kiai Cholil menyebut larangan tersebut membuat BPIP tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. BPIP juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” kata Kiai Cholil dikutip di laman mui.org.id, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA: MUI Resmi Berhentikan Dua Pengurusnya yang Terkait Israel

Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih

2. Sarung tangan warna putih

3. Kaos kaki warna putih

4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);

5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah

6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini “disunat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka.

“Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tuturnya.

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih

2. Sarung tangan warna putih

3. Kaos kaki warna putih

4. Sepatu pantofel warna hitam, dan

5. Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.

BACA JUGA: MUI Nonaktifkan Dua Pengurus, Diduga Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.

BACA JUGA: Anggaran HUT RI di IKN Capai Rp87 Miliar, Tahun Lalu di Jakarta Hanya Rp53 Miliar

Padahal, kata Pengasuh Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).

BACA JUGA: Kemenkeu Tambah Anggaran untuk Proyek IKN Jadi Rp42,5 Triliun, Ini Alasannya

Kiai Cholil menyebut, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.

“BPIP ini tak patuh melanggar aturan, konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab,” tegasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *