Jakarta, Quarta.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggalakkan Desa Anti Korupsi. Program ini digagas KPK sejak tahun 2021 bekerja sama dengan Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan beberapa mitra lainnya.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncrkan 22 Desa Antikorupsi 2023, yang ditandai pemberian penghargaan kepada desa terpilih dari 22 Provinsi di Indonesia. Pemberian penghargaan berlangsung di Desa Tengin Baru, Sepaku,Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (29/11/2023).
“Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan di desa dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan begitu, desa yang makmur, sejahtera, modern, dan antikorupsi dapat terwujud,” ungkap akun kpk.go.id melalui newsletter yang dikirimkan ke Quarta.id, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA: Mendagri Sorot Timses dan Keluarga Pejabat Banyak Jadi Honorer, Ombudsman Bilang Begini
Sumber tersebut juga menyampaikan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana terdapat 851 kasus korupsi yang dilakukan oleh 973 tersangka yang melibatkan kades dan perangkat desa sepanjang 2015-2022.
“Aliran dana desa yang besar diharapkan mampu menyejahterakan dan memakmurkan serta menaikkan taraf ekonomi masyarakat desa. Sayangnya, data menyebutkan, kasus korupsi dana desa begitu tinggi,” lanjut akun resmi KPK itu.
Adapun Dana desa menjadi program rutin pemerintah untuk membantu pembangunan di desa-desa. Sejak 2015 hingga 2022, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana desa sebesar Rp468,9 triliun.
BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis
KPK menyampaikan indikator pada Program Desa Anti Korupsi diantaranya penguatan tata laksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparat desa yang jelas serta terukur.
Indikatro berikutnya adalah penguatan pengawasan untuk mengendalikan proses manajemen desa serta kinerja aparat desa dalam upaya pencegahan korupsi di desa.
Program Desa Anti Korupsi juga mendorong penguatan kualitas pelayanan publik untuk meminimalkan penyimpangan pada pelayanan publik di desa, Penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal dimana masyarakat dan aparat desa dalam upaya pencegahan korupsi, bisa merujuk pada nilai-nilai dan kepercayaan yang telah tertanam sejak turun-temurun.