Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja, Ini Tanggapan Kemenkes

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi hubungan remaja pria dan wanita. (Foto: X/@kp_pa)
Ilustrasi hubungan remaja pria dan wanita. (Foto: X/@kp_pa)

JAKARTA, Quarta.id– Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. 

PP ini memicu kontroversi luas lantaran di salah satu pasalnya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja terus memicu kontroversi. 

BACA JUGA: Rawan Picu Pergaulan Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Harus Ditinjau Ulang

Satu yang dikhawatirkan banyak kalangan adalah aturan tersebut rawan ditafsirkan keliru sehingga berpotensi menciptakan pergaulan bebas di kalangan pelajr dan remaja.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kontroversi teraebut dengan menyatakan bahwa PP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja.

BACA JUGA: Waspada, Remaja Rentan Alami Kekerasan Seksual Saat Gunakan Aplikasi Kencan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

BACA JUGA: Edukasi Seks Jangan Dianggap Tabu, Ini Manfaat Pentingnya buat Remaja

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” katanya dikutip di laman kemkes.go.id, Selasa (5/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini disebut akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi

BACA JUGA: 3 dari 10 Remaja Indonesia Alami Anemia, Kenali Bahaya dan Pencegahannya!

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.


Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *