Jelang Pilkada Serentak, 264 ASN Dijatuhi Sanksi karena Langgar Netralitas

Al-Qadri Ramadhan
Komisioner KASN, Arie Budhiman. (Foto: kasn.go.id)
Komisioner KASN, Arie Budhiman. (Foto: kasn.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Aparatur sipil negara (ASN) sangat rawan terlibat politik praktis di Pilkada Serentak 2024. Padahal, undang-undang dengan tegas melarang ASN untuk terlibat dukung mendukung calon kepala daerah.

Terbukti, hingga Juli 2024, ratusan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN telah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet), Arie Budhiman, mengatakan, total laporan pengaduan yang diterima hingga Juli ini sebanyak 587.

BACA JUGA: Tiga Lembaga Diperintahkan Perkuat Sinergi Hadapi Kerawanan Pilkada Serentak 2024

“Dari jumlah tersebut, 385 ASN terbukti melanggar netralitas dan 264 di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),” ujarnya dikutip di laman kasn.go.id, Senin (22/7/2024).

Ada potensi lonjakan jumlah pelanggaran netralias ASN berhubung jumlah daerah yang menggelar pilkada pada 2024 ini lebih banyak dibanding sebelumnya.

Sebagai informasi, ini untuk pertama kalinya pilkada digelar di seluruh Indonesia dalam waktu bersamaan. Pilkada ini melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

BACA JUGA: NasDem Usung Putra Presiden Habibie di Pilkada Jawa Barat, Pengamat: Pilihan Cerdas!

Sebagai perbandingan, pada kontestasi pilkada 2020 di 270 daerah, ada 2.034 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 1.597 ASN terbukti melanggar netralitas. 

Dalam rangka memperketat pengawasan, KASN menggandeng koalisi masyarakat sipil guna mengawasi netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak November 2024 mendatang.

Hal tersebut dilakukan merespons “pelemahan” lembaga KASN sebagai pengawas ASN yang sedang berupaya meredam potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA: Sikapi Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024, Menko Polhukam Sampaikan Ini

“Kepada teman-teman dari koalisi masyarakat sipil, untuk bisa memberikan perspektif tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pengawas independen. Kata ini yang mungkin akan sulit ditemukan ketika KASN akan dilikuidasi nantinya. Tetapi itu semua bukan hambatan, kami tetap melakukan tugas-tugas kami,” ujar Arie Budhiman saat membuka diskusi bertema “Memperkuat Peran Masyarakat Sipil Dalam Pengawasan Aparatur Sipil Negara” di Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *