Distribusi Logistik Bermasalah Jangan Terulang di Pilkada 2024, KPU Diminta Perkuat Mitigasi 

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi logistik surat suara untuk Pemilu 2024. (Foto: kpu.go.id)
Ilustrasi logistik surat suara untuk Pemilu 2024. (Foto: kpu.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Persoalan pengadaan dan diatribusi  logistik kerap jadi masalah di setiap pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkafa).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, 264 ASN Dijatuhi Sanksi karena Langgar Netralitas

Hal ini penting mengingat Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk pertama kalijya di seluruh Indonesia dengan melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap KPU melakukan pemetaan manajemen risiko terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik 

Terlebih, kata dia, pengelolaan logistik Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing KPU di daerah.

“Mudah-mudahan manajemennya berkaca pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 Sebab, pemilihan serentak ini mengulang dari Pemilu  2024 silam. Hal yang berbeda adalah siapa pengelola teknisnya, kalau yang kemarin KPU RI mengelola langsung, sekarang KPU daerah masing-masing,” ujarnya saat menjadi narasumber di sebuah acara TV, dikutip di laman bawaslu.go.id, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA: Tiga Lembaga Diperintahkan Perkuat Sinergi Hadapi Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Setidaknya ada dua catatan yang ditekankan Herwyn terkait pengelolaan logistik pada Pilkada 2024. Pertama, soal lokasi percetakan, kedua terkait dengan distribusi logistiknya. 

Terkait dengan lokasi percetakan logistik terutama surat suara, dia berharap lokasi tidak terlalu jauh dari lokasi KPU itu sendiri.

Terkait dengan distribusi logistik, idealnya satu hari sebelum pemungutan surat suara telah tersalurkan. Hal itu, kata dia, akan berpengaruh pada proses pemungutan suara. 

BACA JUGA: Sikapi Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024, Menko Polhukam Sampaikan Ini

Dia mencontohkan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pulau Mentawai.

“Itu ditunda pemungutan suaranya karena logistik yang terlambat yang biasanya biasanya diakibatkan cuaca dan ketidaktepatan memilih moda transportasi distribusi,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Penyebab Elektabilitas Anies Paling Tinggi di Pilgub Jakarta versi Indikator

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menekankan soal logistik tidak hanya harus tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu, melainkan juga harus bebas dari korupsi.

“Karena, kalau dari banyak riset, salah satu tahapan yang kemudian rentan dari sisi penyalahgunaan yakni pengadaan logistik. Kita tidak ingin logistiknya ada hari pemungutan berjalan tapi residunya masalah hukum,” ujarnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *