Bikin Paspor Bisa Lebih Mudah, Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi paspor (Foto: dukcapil.kemendagri.go.id)
Ilustrasi paspor (Foto: dukcapil.kemendagri.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Dirjen Imigrasi Silmy Karim bahwa pihaknya berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

“Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor,” kata Dirjen Silmy Karim, saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/6/2024) lalu dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.

BACA JUGA: Peringatan! Mulai Besok Syarat Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Sebelumnya, salah satu yang harus dilakukan pemohon untuk membuat paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya.

“Beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar Silmy pada laman Instagram @kemenkumhamri pada Minggu, 23 Juni 2024.

BACA JUGA: Lebih 50 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Pengamat Tawarkan Solusi Ini

Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Laman dukcapil.kemendagri.go.id. juga menyebut, NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di Indonesia. Peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP-el saja.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK, Pengamat: Orang Cari Kerja Jangan Malah Dipersulit

Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS. Dengan kerja sama tersebut, BPJSKes memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS.

Demikian pula, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mentransformasikan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *