Al-Qadri Ramadhan
JAKARTA, QUARTA.ID– Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari (13/3/2026) merupakan bentuk teror bagi pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan seluruh masyarakat sipil di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras dan mengecam aksi keji tersebut. Negara pun dituntut segera mengungkap para pelaku dan membawanya ke pengadilan.
BACA JUGA: Indonesia Ingatkan Ancaman Penggunaan Teknologi AI untuk Pendanaan Terorisme
“Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan,” demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dilansir ylbhi.or.id.
Andrie Yunus diserang menggunakan air keras pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada sekitar 24% tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.
Berdasarkan video yang beredar, dua pria terduga pelaku tampak berboncengan menggunakan sepeda motor. Seorang pelaku yang dibonceng tampak tidak mengenakan helm.
BACA JUGA: Belajar dari Kasus Bilqis, Pakar IPB Bagi Tips Lindungi Anak dari Ancaman Penculikan
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut serangan tersebut menunjukkan indikasi kuat direncanakan dan dilakukan secara terorganisasi. Serangan tersebut dinilai bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.
“Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Serangan terhadap Andrie juga dinilai tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia.
BACA JUGA: Iran Bukan Arab melainkan Bangsa Persia, Peradabannya Berusia Ribuan Tahun
Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban diakui telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
“Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.
BACA JUGA: Gawat! Perang dan Kriminalitas Ancam Gagalkan 3 Negara Ini Ikut Piala Dunia 2026
Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan.
“Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.