JAKARTA, Quarta.id– Petugas adhoc Pilkada 2024 wajib didaftarkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagkerjaan.
Petugas pilkada ini harus diberi perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini mengingat tingginya beban kerja dan risiko yang ditanggung petugas adhoc pilkada tersebut.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Bermasalah Jangan Terulang di Pilkada 2024, KPU Diminta Perkuat Mitigasi
Pengamat kebijakan publik yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pemerintah daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota harus segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 400.5.7/4295/SJ.
“Sepatutnya dan seharusnya seluruh gubernur dan bupati atau wali kota segera berkoordinasi dengan seluruh KPU dan Bawaslu daerah sehingga para pekerja penyenggara pilkada serentak pada November 2024 nanti benar-benar terlindungi oleh Program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, 264 ASN Dijatuhi Sanksi karena Langgar Netralitas
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, badan ad hoc untuk ilkada serentak 2024 mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Jumlah terbesar petugas adhoc ini adalah KPPS, yakni mencapai 3.045.623 orang.
BACA JUGA: Tiga Lembaga Diperintahkan Perkuat Sinergi Hadapi Kerawanan Pilkada Serentak 2024
Timbolel menegaskan, sejak 3 September 2024 Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat nomor 400.5.7/4295/SJ tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa JKK dan JKM bagi badan ad hoc yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati dan wali kota.
Surat Mendagri tersebut menurut Timboel memuat dengan sangat jelas beberapa regulasi yang menjadi dasar pemberian perlindungan sosial berupa JKK dan JKM bagi Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Anies Beri Sinyal Segera Dirikan Partai Politik
Menguti surat edaran Mendagri, Timboel menyampaikan, bahwa dalam hal alokasi anggaran belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan maka pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Tidak boleh ada gubernur dan bupati atau walikota mengabaikan surat Mendagri dengan alasan apapun. Surat Mendagri sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyenggara pilkada serentak,” tegasnya.
BACA JUGA: Lebih 50 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Pengamat Tawarkan Solusi Ini
Manfaat perlindungan program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan disebut sangat signifikan melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk pekerja badan adhoc untuk Pilkada 2024.
Manfaat kuratif program kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sangat komprehensif, termasuk manfaat uang tunai Sementara Tidak Mampu Bekerja, santunan kematian, hingga bea siswa bagi anak pekerja.
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh gubernur dan bupati/wali kota serta KPU dan Bawaslu Pusat serta KPU dan Bawaslu daerah menjalankan isi surat Menteri Dalam Negeri ini,” tandasnya.